III

Nafasku Berhenti di Wahidin

23.09
0 komentar


Senin, 15 September Tiga tahun silam, tragedi hilangnya 21 jiwa akibat pembagian zakat. Jl. dr Wahidin, Kota Pasuruan yang menjadi saksi bisu kala itu terjadi. 


Hari itu memang tidak seperti hari biasanya, seorang dermawan H. Saikhon sedang mengadakan hajatan besar di Pasuruan, pembagian zakat akbar se kota Pasuruan, mungkin tidak hanya dari Kota Pasuruan saja peserta datang, kota tetangga pun bisa saja ikut tanpa membawa undangan. Bagaimana tidak H. Saikhon membagikan zakat kepada siapa saja, asalkan dapajt mengantri.

Udara panas mulai menyegati kulit, barisan pun mulai padat. "entah dari mana datangnya orang-orang ini." Ribuan masa entah itu anak-anak, ibu-ibu, bapak-bapak sampai nenek-nenek pun tak mau kalah mengantri.

Jika kita melirik sejenak tentang siapa saja yang berhak menerima zakat, dalam surat At- Taubah ALLAH SWT berfirman 

Sesungguhnya, zakat-zakat itu, hanyalah untuk orang-orang fakir, orang-orang miskin, pengurus-pengurus zakat, para mualaf yang dibujuk hatinya, untuk (memerdekakan) budak, orang-orang yang berutang, untuk jalan Allah, dan untuk mereka yang sedang dalam perjalanan, sebagai suatu ketetapan yang diwajibkan Allah.” (Qs. At-Taubah:60)

Sebagai seorang mukmin tentunya kita paham betul apa maksud dari firman yang diturunkan oleh ALLAH SWT. Kembali kepada kejadian di Pasuruan. 21 nyawa menghilang akibat mengantri zakat yang nilainya tidak sampai di tenggorokan. Kita perlu menelisik lebiah jauh sebenarnya apa yang mengakibatkan ini bisa terjadi. Walaupun kejadian ini terjadi tiga tahun silam, namun perlu kita pelajari agar dapat menjadi pelajaran kita di masa yang akan datang. Ingatan saya masih kuat tentang  perusahaan besar masih membagikan zakat langsung kepada masyarakat dengan sistem yang sama. 

Kita sama-sama berdo'a agar saudara-saudara kita terhindar dari bencana ini yang diakibatkan oleh sistem yang kurang sesuai. Penomena ini memang memang menimbulkan beberapa opini.

 "Setya menegaskan, semestinya penyaluran zakat dilakukan melalui basisnya. Kalaupun kurang percaya dengan basisnya,diharapkan ada koordinasi dengan aparat desa, kecamatan, pemerintah kota/kabupaten, dan polisi."  Kata Setya Purwaka seorang pejabat gubenur Jawa Timur.

Manajemen penyaluran zakat di negara yang sudah berumur lebih dari setengah abad ini dapat dikatakan sebagai suatu sistem yang salah. Masih banyak orang-orang yang secara kebetulan berkelebihan harta masih menggunakan sistem ini. Apa salahnya jika sistem itu dirubah.

Pemamfaatan lembaga zakat merupakan salah satu solusi yang ditawarkan, lembaga yang siap memfasilitasi Anda untuk dapat menyalurkan zakat. Namun hal ini dapat kita pahami bahwa perlunya kesadaran kita untuk meningkatkan kesadaran masyarakat tentang lembaga zakat.

Seperti yang dikatakan Ketua Umum Forum Zakat Naharus Nurur, "pengelolaan zakat melalui lembaga amil zakat belum berjalan secara efektif, hal tersebut dibuktikan dari 17,5 trilyun rupiah potensi zakat di Indonesia hanya terserap sebesar 44 milyar rupiah. Ini membuktikan bahwa masyarakat kita belum percaya sepenuhnya terhadap pengelola zakat."

Menurutnya, dalam rangka meningkatkan kepercayaan masyarakat kepada lembaga amil zakat, perlu dilakukan peningkatan profesionalisme dikalangan amil atau lembaga pengelola zakat, serta mengintensifkan kegiatan sosialisasi dikalangan muzaki dan pejabat publik.

Hubungan manusia dengan manusia yang diimplementasikan dengan cara berbagi antar sesama memang wajib kita lakukan, terlebih lagi masih banyak saudara kita di negara ini yang masih berada dalam garis kemiskinan. Namun, hal ini dapat terealisasi dengan baik tentunya kerjasama pihak-pihak yang berkepentingan haruslah terwujud agar sesama kita tidak ada yang dirugikan.


http://www.teak123.com


Logo SEO Kontes InfoZakat & Teak123






If You Enjoyed This Post Please Take a Second To Share It.

You Might Also Like

Stay Connected With Free Updates

Subscribe via Email

0 komentar: